PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN


Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamanya kesatuan masyarakat Hukum, organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
           
 Sedangkan Kelurahan adalah suatu Wilayah yang ditempati sejumlah penduduk yang mempunyai Organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
   Dari pengertian  diatas bahwa Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak Pemerintahan suatu negara yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Maka dianggapa suatu Desa dan Kelurahan memiliki data-data yang akurat, lengkap, terpercaya dan dapat dipertangung jawabkan.

 Untuk memudahkan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dibuatlah Monografi suatu Desa dan Kelurahan. Sedang Monografi Kelurahan adalah himpunan data yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Pemerintahan Kelurahan yang tersusun secara sistimatis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat.
1.     Nama Kelurahan : PASAR PAGI
2.     Tahun Pembentukan 1982
3.     Dasar Hukum Pembentukan : -
4.     Nomor Kode Wilayah (PUM) : 64.72.400.03.005
5.     Nomor Kode Pos 75111
6.     Kecamatan : SAMARINDA KOTA
7.     Kota : SAMARINDA
8.     Provinsi : KALIMANTAN TIMUR

Wilayah Kelurahan Pasar Pagi  Kecamatan Samarinda Kota merupakan daerah yang datar dengan luas wilayah 35,53 Ha. Bagian selatan merupakan aliran Sungai Mahakam  Sedangkan bagian barat  merupakan dataran yang berbatasan dengan Kecamatan Samarinda Ulu.

Penduduk Kelurahan Pasar Pagi  Kecamatan Samarinda Kota  per Juni 2017 adalah 4.286 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 2.185 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 2.101 jiwa.



Silahkan Berikan Komentar Anda

Nama :

Komentar :