Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamanya kesatuan masyarakat Hukum, organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sedangkan Kelurahan adalah suatu Wilayah yang ditempati
sejumlah penduduk yang mempunyai Organisasi Pemerintahan terendah langsung
dibawah Camat yang tidak berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Dari pengertian diatas bahwa Desa dan Kelurahan
merupakan ujung tombak Pemerintahan suatu negara yang langsung berhadapan
dengan masyarakat. Maka dianggapa suatu Desa dan Kelurahan memiliki data-data
yang akurat, lengkap, terpercaya dan dapat dipertangung jawabkan.
Untuk
memudahkan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dibuatlah Monografi suatu Desa
dan Kelurahan. Sedang Monografi Kelurahan adalah himpunan data yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Pemerintahan Kelurahan yang tersusun
secara sistimatis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam menyelenggarakan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat.
1. Nama Kelurahan : PASAR PAGI
2. Tahun Pembentukan : 1982
3. Dasar Hukum Pembentukan : -
4. Nomor Kode Wilayah (PUM) : 64.72.400.03.005
5. Nomor Kode Pos : 75111
6. Kecamatan : SAMARINDA KOTA
7. Kota : SAMARINDA
8. Provinsi : KALIMANTAN TIMUR
Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota merupakan daerah yang datar dengan luas wilayah 35,53 Ha. Bagian selatan merupakan aliran Sungai Mahakam Sedangkan bagian barat merupakan dataran yang berbatasan dengan Kecamatan Samarinda Ulu.
Penduduk Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota per Juni 2017 adalah 4.286 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 2.185 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 2.101 jiwa.