PENGUMUMAN
- Bagi masyarakat yang belum memiliki KPT-e agar segera membuat KTP-e;
- Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan dan Surat-Surat Lainnya harus menyertakan Surat Pengantar dari RT setempat dan tidak ada biaya administrasi atau gratis;
- Bagi masyarakat yang merasa belum didata oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dapat mendaftarkan diri melaui RT setempat atau langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan setempat.