PENGUMUMAN

  • Bagi masyarakat yang belum memiliki KPT-e agar segera membuat KTP-e;
  • Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan dan Surat-Surat Lainnya harus menyertakan Surat Pengantar dari RT setempat dan tidak ada biaya administrasi atau gratis;
  • Bagi masyarakat yang merasa belum didata oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dapat mendaftarkan diri melaui RT setempat atau langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan setempat.








Silahkan Berikan Komentar Anda

Nama :

Komentar :